Syariat Islam tidak Langgar HAM
Selasa, 12 Juni 2007 15:36:00
Syariat Islam tidak Langgar HAM
Banda Aceh-RoL– Syariat Islam yang diterapkan di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD) tidak melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena
merupakan rahmat Allah SWT yang justru mencerahkan kehidupan dalam
dunia.
"Dalam pelaksanaan syariat Islam ada kekhawatiran berpotensi
melanggar HAM," kata Guru Besar Ushul Fiqih (Metodologi dan filsafat
Hukum Islam) IAIN Ar Raniry Al Yasa’ Abubakar di Banda Aceh, Selasa.
Dia mengatakan, pelaksanaan syariat Islam di Aceh merupakan proses
yang belum selesai dan masih memerlukan waktu baik pada tataran
kebijakan maupun pelaksanaan teknisnya.
"Untuk Indonesia sendiri, penerapan syariat Islam di Aceh adalah
percobaan pertama. Karena itu masih memerlukan waktu untuk mencapai
tingkat kemapanannya," katanya.
Dia mengatakan, menurut Islam, manusia harus dihargai karena akal
budi dan prestasinya bukan fisik maupun warna kulit sehingga Islam
mengharuskan manusia menutup tubuhnya.
Mengenai hukuman yang diterapkan ada pihak-pihak yang menganggap
adanya hukuman yang merendahkan martabat manusia dalam syariat Islam
seperti penggunaan hukuman cambuk.
Pada dasarnya, hukuman adalah siksaan yang merendahkan martabat
manusia. Seperti hukuman mati yang merupakan hukuman yang paling
kontroversial tapi saat ini terjadi pergeseran.
Dalam masalah hukuman mati ini, katanya, sebagian negara di dunia
mengizinkan dokter melakukan pembunuhan dengan istilah yang dihaluskan
yaitu euthanasia.
"Hukuman cambuk juga sama dengan hukuman mati maupun penjara karena
semua berbentuk penyiksaan dan merendahkan martabat kemanusiaan,"
katanya.
Akan tetapi selama hukuman ini (cambuk) sesuai dengan tuntutan
agama dan kitab suci dan disahkan lembaga berwenang maka sulit
dikatakan sebagai pelanggaran HAM, tambahnya.
Dikatakannya, hukum cambuk dalam qanun (perda) di Aceh diharapkan
menjadi hukuman alternatif bagi hukuman penjara dan denda karena
kepercayaan masyarakat hukuman penjara tidak termasuk syariat. antara
abi